Pertandingan sengit antara Periraja Banda Aceh melawan PSS Sleman dalam lanjutan Liga 1 2021/2021 di Stadion Madya, Sabtu (11/11/2021), diwarnai dengan keputusan wasit yang mendapat sorotan, yakni perihal gol Irfan Bachdim.
Irfan Bachdim melesakkan tendangan keras pada menit ke-31. Karena bola membentur tiang dan mungkin ada putaran, bola yang sudah melewati garis gawang kembali ke lapangan pertandingan.
Awalnya wasit tidak mengesahkan, tetapi setelah beberapa menit dan berdikusi dengan asisten wasit, wasit mengubah keputusan menjadi gol untuk Irfan Bachdim dan laga kembali dilanjutkan.
Lantas, dalam Law of the Game (LOTG) bolehkan wasit mengubah keputusan seperti dalam kejadian gol Irfan Bachdim?
Jawabannya boleh banget. Dalam LOTG peraturan nomor 5 soal wasit, dijelaskan bahwa wasit bisa mengubah keputusannya apabila menyadari bahwa keputusan yang dibuatnya salah, dengan syarat wasit belum memulai lagi permainan atau laga belum berakhir.
“Wasit hanya dapat mengubah keputusannya apabila menyadari bahwa keputusan yang ditetapkan sebelumnya tidak benar atau menurut pendapatnya, berdasarkan saran asisten wasit atau ofisial keempat keputusan itu perlu diubah, asalkan wasit belum memulai kembali permainan atau belum pertandingan.”
Dalam kasus gol Irfan Bachdim, wasit memang sebelumnya menunjuk tendangan sudut. Namun, karena sebelum tendangan sudut dilaksanakan wasit menyadari salah membuat keputusan atau kemudian mendapat saran dari asisten wasit dan wasit keempat, maka gol Irfan bisa disahkan.
Beda cerita apabila tendangan sudut sudah dilaksanakan, yang artinya pertandingan sudah dimulai kembali. Maka wasit yang menyadari keputusan sebelumnya salah sudah tidak bisa mengubahnya lagi.
Dalam video tersebut, gol Irfan Bachdim memang sah karena bola telah melewati garis gawang seutuhnya. Mungkin yang menjadi perdebatan netizen adalah bagaimana analisis wasit sebelum mengubah keputusan lantaran wasit tidak bisa melihat tayangan ulang karena Liga 1 2021/2022 tidak ada VAR.