Winger Persipura Jayapura, Ramai Rumakiek terancam mendapatkan sanksi yang cukup berat dari Komdis PSSI akibat mengkir dari panggilan pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia U-23 persiapan SEA Games 2021.
Seperti diketahui, Rumakiek resmi dicoret dari skuat Timnas Indonesia U-23 untuk SEA Games 2021. Penyebabnya, dia tidak memberikan respons sama sekali terkait pemanggilan pemusatan latihan.
Direktur Teknik PSSI, Indra Sjafri, sebelumnya mengatakan bahwa Rumakiek tidak bisa bergabung Timnas Indonesia U-23 karena sakit. Namun, Shin Tae-yong blak-blakan menyebut Rumakiek tak berikan respons.
“Rumakiek tidak bisa main di SEA Games,” kata Shin Tae-yong di laman resmi PSSI.
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan, dia tidak respons sama sekali, jadi saya harus berikan sanksi kepada Rumakiek,” imbuhnya.
Namun, pencoretan tampaknya bukan menjadi sanksi satu-satunya. Pemain 19 tahun itu berpotensi menghadapi sanksi dari Komdis PSSI karena mengabaikan pemanggilan tim nasional.
Dalam Kode Disiplin PSSI, pada Pasal 73 ayat 2, dijelaskan bahwa pemain yang menolak atau tidak bersedia mengikuti pemusatan latihan tim nasional tanpa alasan yang cukup memadai, maka akan diberikan sanksi larangan bermain selama 6 bulan dan denda Rp 20 juta.
“Pemain yang tidak mengindahkan kewajibannya kepada tim nasional (seperti menolak untuk memenuhi panggilan mengikuti seleksi pembentukan tim nasional, tidak bersedia mengikuti pemusatan latihan tim nasional, meninggalkan pemusatan latihan tim nasional tanpa alasan yang cukup memadai dan dapat diterima atau tidak sesuai dengan regulasi FIFA dan regulasi PSSI yang berlaku, dan/atau melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan oleh manajemen tim nasional) merupakan tingkah laku buruk dan karenanya diberikan sanksi,” bunyi Pasal 73 ayat 2.
“Sanksi berupa: larangan ikut serta dalam aktivitas yang terkait dengan sepak bola sekurang-kurangnya 6(enam) bulan dan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah),” lanjut penjelasan pasal tersebut.
Ancaman sanksi tak hanya diterima oleh pemain yang mengabaikan panggilan tim nasional. Andai ada pengurus klub ikut menghasut, maka pengurus tersebut juga bisa dihukum larangan beraktivitas selama 12 bulan.
“Ofisial atau pengurus yang ikut membantu terjadinya pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diatas dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas yang terkait dengan sepak bola sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan,” bunyi Pasal 73 ayat 3.
Karier Rumakiek di tim nasional era Shin Tae-yong bisa saja berakhir dini. Sebab, pelatih asal Korea Selatan itu sangat tegas dengan pemain-pemain yang ‘indisipliner’ dengan tak pernah memanggil kembali ke tim nasional.
Para pemain yang sudah menjadi korban ketegasan Shin Tae-yong adalah Osvaldo Haay, Rifad Marasabessy, hingga Nurhidayat Haji Haris.