Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi PSSI dalam menggunakan dana Rp 50,6 miliar. Sebab, uang tersebut berasal dari Kemenpora atau yang lebih tepatnya dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pengawasan ini dilakukan bukan karena curiga atau yang lainnya, melainkan sebagai langkah pencegahan agar uang negara tidak ‘lari’ ke jalur yang salah.

Ali Fikri juga menjelaskan bahwa KPK bisa melakukan pengawasan karena uang yang diterima PSSI merupakan dana negara. Sehingga KPK memiliki hak untuk melakukan hal itu.

“Sebagai upaya pencegahan peluang terjadi korupsi maka penggunaan anggaran yang bersumber dari negara tentu harus dilakukan dengan berpegang pada prinsip-prinsip transparansi dan akuntabel,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, dilansir dari Kumparan.

“Dimungkinkan bagi KPK untuk melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksi KPK pasal 6 huruf c uu KPK, salah satu tugas KPK adalah monitor penyelenggaraan pemerintahan negara. Salah satu bentuk monitor yang bisa dilakukan melalui kajian,” tuturnya menambahkan.

PSSI menerima bantuan dana dari Kemenpora sebesar Rp 50,6 miliar pada Senin (27/7/2020). Uang itu diberikan untuk keperluan persiapan Timnas Indonesia U-19 yang akan bertarung di Piala Dunia U-20 2021 di Tanah Air.

Ini merupakan kali kedua bagi PSSI menerima bantuan dana dari APBN. Sebelumnya, federasi sepak bola Indonesia pernah menerima pada 2018 lalu untuk persiapan Asian Games.

Baca juga artikel VOCKET FC Indonesia lainnya yang telah kami sediakan untuk Anda

Ketum PSSI Akan Jadi Manajer Timnas Di Piala Dunia U-20, Pengamat: Ini Menggelitik

Elkan Baggott Sudah Tiba Di Indonesia

Ditawari Gaji Besar Klub China, Shin Tae-yong Ungkap Alasan Lebih Pilih Indonesia