PSSI resmi mengizinkan setiap klub untuk tidak membayar gaji secara penuh terhadap pemain, pelatih, dan ofisial tim selama empat bulan, terhitung mulai Maret, April, Mei, dan Juni 2020.

Hal ini disampaikan oleh PSSI melalui Surat Keputusan bernomor SKEP/48/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020. Setiap klub diperbolehkan hanya membayar 25 persen dari nilai kontrak.

Keputusan ini dibuat oleh PSSI lantaran Liga 1 dan Liga 2 ditangguhkan selama empat bulan karena keadaan kahar (force majeure) di Indonesia karena virus corona (COVID-19). Pemerintah juga telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana.

PSSI

“PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 adalah Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana terkait penyebaran COVID-19 di Indonesia, maka status ini disebut Keadaan Kahar (Fore Majeure),” bunyi pernyataan PSSI.

“Berdasarkan ayat pertama, maka klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani/disepakati antara klub dengan pemain, pelatih, ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25% dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja,” lanjutnya.

Dalam surat tersebut, PSSI juga menyampaikan bahwa Liga 1 dan Liga 2 akan ditunda hingga 29 Mei 2020. Jika pemerintah tidak memperpanjang status Keadaan Tertentu Darurat Bencana, maka kompetisi sepak bola Tanah Air itu akan kembali bergulir pada 1 Juli 2020.

Namun, apabila pemerintah memperpanjang status Keadaan Tertentu Darurat Bencana di Indonesia, maka Liga 1 dan Liga 2 musim ini akan dihentikan.

Baca juga artikel VOCKET FC Indonesia lainnya yang telah kami sediakan untuk Anda.

Eks Pemain Thai League 3 Kritik Kualitas Lapangan Di Liga Vietnam, Sebut Seperti Liga Amatir

Positif COVID-19, Wander Luiz: Saya Harap Semua Akan Baik-baik Saja Dan Bisa Main Bola Kembali

Jika Tak Ada Perubahan, Liga 1 Dan Liga 2 Akan Kembali Bergulir Pada 1 Juli 2020