Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, bersama lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan oleh polisi.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
“Enam tersangka,” ujar Listyo Sigit Prabowo saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022), dikutip dari CNN Indonesia.
“AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” imbuhnya.
Selain Akhmad Hadian Lukita, tersangka lainnya adalah Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno sebagai Security Officer Arema. Adapun tiga tersangka lainnya adalah dari kepolisian.
Dua polisi, yakni H (anggota Brimob Polda Jatim), DSA Kasat Samapta Polres Malang) ditetapkan tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata di stadion.
“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” kata Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian, SS selaku Kabag Ops Polres Malang ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mencegah gas air mata, padahal tahu bahwa aturan FIFA tidak memperbolehkan gas air mata.
“Wahyu SS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” tegas Kapolri
Adapun 10 anggota polisi yang dinonaktifkan buntut kerusuhan Stadion Kanjuruhan:
1. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat
2. Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo
3. Komandan Kompi AKP HAsdadarmawan
4. Komandan Peleton Aiptu Solikin
5. Komandan Peleton Aiptu M Samsul
6. Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto
7. Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi
8. Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P
9. Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto
10. Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto