PT Liga Indonesia Baru (LIB) melalui Direktur Operasional Sudjarno memberikan tanggapan mengenai hasil PCR berbeda yang dilakukan oleh Persebaya Surabaya. Ia menegaskan hasil yang jadi rujukan adalah yang disiapkan PT LIB.
Seperti diketahui, Persebaya menemukan kejanggalan dalam tes PCR COVID-19 yang dilakukan PT LIB. Menjelang laga Persebaya vs Persipura Jayapura, PT LIB melaporkan empat nama tambahan skuat Bajol Ijo yang positif COVID-19.
Keempat nama itu adalah Ricky Kambuaya, Taisei Marukawa, Bruno Moreira, dan Alwi Slamat. Mereka akhirnya tidak bisa tampil dalam pertandingan melawan Persipura, tim asal Jawa Timur itu pun tumbang dengan skor 0-2.
Menjelang laga atau pada 6 Februari 2022 siang, Persebaya berinisiatif melakukan tes PCR mandiri dan hasil yang keluar pada 7 Februari 2022, keempat pemain tersebut terbukti negatif COVID-19.
Terkait tes PCR mandiri Persebaya, Sudarjo menganggap itu langkah positif sebagai bagian dari penerapan prokes dari klub. Namun, ia menegaskan bahwa hasil yang jadi rujukan untuk menentukan pemain itu bisa bermain atau tidak adalah hasil PCR versi PT LIB.
“Hasil tes yang kami lakukan ada sekitar 13 nama dari Persebaya yang positif terpapar virus Covid-19. Mereka terdiri dari pemain dan ofisial,” kata Sudjarno dalam rilis PT LIB.
“Nama-nama yang positif itu pun tidak kami izinkan untuk berada di stadion saat pertandingan Persebaya versus Persipura Jayapura. Mereka juga harus mendapatkan penanganan medis yang semestinya,” lanjutnya.
“Pada prinsipnya, PCR mandiri bagian dari penerapan prokes yang ketat oleh setiap klub. PCR yang dijadikan rujukan adalah yang disiapkan operator yaitu kolaborasi Labkes Provinsi Bali dan Kimia Farma,” tuturnya menambahkan.
PT LIB Klaim Sudah Sesuai Dengan Pasal 52 Liga 1 2021/2022
Sudjarno menegaskan bahwa apa yang dilakukan PT LIB sudah sesuai dengan regulasi Liga 1 2021/2022, terutama pasal 52 yang mengatur tentang hasil tes COVID-19 dan egibilitas.
Sehingga larangan pemain Persebaya untuk tampil dalam pertandingan Persipura adalah murni dari hasil PCR.
“Pada pasal 52 itu dipaparkan dengan jelas bahwa PSSI dan LIB membentuk Satgas Covid-19 sebagai otoritas yang memiliki kompetensi, berwenang untuk mencatat, mendistribusikan dan memutuskan segala hal yang dianggap perlu terkait informasi hasil swab test Antigen,” beber Sudjarno.
“Jadi, keputusan yang diambil tentang pemain yang diizinkan turun pada satu pertandingan, murni berdasarkan hasil tes PCR yang sudah kami lakukan sebelumnya,” imbuhnya.
Sebaiknya Komunikasi dengan PT LIB jika Tes Mandiri
Sudjarno menjelaskan pula bahwa sebenarnya ada juga klub yang melakukan tes mandiri sebelum Persebaya, tetapi klub itu koordinasi dengan PT LIB. Pemain itu dinyatakan positif oleh PCR versi PT LIB, kemudian ketika tes ulang pemain itu negatif dan akhirnya diizinkan tampil.
“Sebelumnya ada kasus pada dua klub Liga 1 yang sama dengan Persebaya. Ada yang melakulan tes PCR ulang pada pagi dan sore harinya hasil sudah keluar. Pada beberapa nama, tes pada sehari sebelumnya menunjukkan positif dan setelah dilakukan tes ulang, hasilnya ada yang negatif. Pemain yang negatif itu pun bisa diturunkan pada laga malam harinya,” jelas Sudjarno.
“Ingat pada Daftar Susunan Pemain (DSP) bisa berubah 90 menit sebelum pertandingan. Tentu, perubahan itu bisa dilakukan setelah berkomunikasi dengan kami dan sudah kami cek eligibilitasnya,” lanjutnya.
“Kalau kemudian hasil tiap lab berbeda-beda maka kami tidak memperdebatkan hasil karena dari sisi medis yang bisa menganalisis hal tersebut ialah official PCR kami,” tuturnya menutup.